Sertifikat Kalibrasi Alat RIKA Sensor
Dalam dunia industri, laboratorium, dan riset modern, akurasi pengukuran bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan fundamental. Keakuratan data yang dihasilkan oleh instrumen seperti alat RIKA (yang umumnya merupakan perangkat sensor atau alat ukur presisi) menentukan kualitas produk, kepatuhan terhadap regulasi, dan keberhasilan operasional. Salah satu dokumen terpenting yang menjamin akurasi ini adalah Sertifikat Kalibrasi.
Pertanyaan krusial yang sering muncul di benak pengguna atau manajer mutu saat membeli instrumen baru adalah: “Apakah alat RIKA yang baru saya beli sudah dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi dari pembelian awal?”
Jawabannya bervariasi tergantung pada kebijakan pabrikan, jenis alat, dan standar yang dipersyaratkan oleh industri pengguna. Artikel ini akan mengupas tuntas praktik standar industri, mengapa sertifikat ini penting, dan langkah-langkah yang harus Anda ambil untuk menjamin ketertelusuran (traceability) alat ukur Anda sejak hari pertama.
Memahami Peran dan Jenis Sertifikat Kalibrasi
Apa Itu Kalibrasi dan Sertifikat Kalibrasi?
Kalibrasi adalah serangkaian operasi yang bertujuan untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur dengan nilai standar yang telah diketahui. Tujuannya adalah untuk mengukur dan mendokumentasikan seberapa jauh penyimpangan alat ukur dari standar acuan yang dapat ditelusuri ke standar internasional.
Sertifikat Kalibrasi adalah dokumen formal yang dikeluarkan setelah proses kalibrasi selesai. Dokumen ini memuat informasi vital, termasuk:
- Identitas alat (merek, model, nomor seri).
- Tanggal dan metode kalibrasi.
- Standar acuan yang digunakan (ketertelusuran).
- Hasil pengukuran dan nilai koreksi.
- Nilai ketidakpastian pengukuran (Uncertainty of Measurement).
- Pernyataan kesesuaian (jika alat memenuhi spesifikasi).
- Tanda tangan resmi dari teknisi/laboratorium yang berwenang.
Dua Skenario Sertifikat pada Alat Baru (Termasuk Alat RIKA)
Ketika membeli alat presisi baru, ada dua jenis sertifikat utama yang mungkin Anda temukan:
1. Sertifikat Kalibrasi Pabrikan (Manufacturer’s Calibration Certificate/Certificate of Conformance)
Sebagian besar pabrikan alat ukur presisi, termasuk produsen seperti RIKA, akan menyertakan dokumen ini. Dokumen ini umumnya menyatakan bahwa:
- Alat telah diuji dan memenuhi spesifikasi teknis pabrikan.
- Alat telah dikalibrasi menggunakan standar internal yang dapat ditelusuri.
- Dokumen ini valid untuk menunjukkan bahwa alat berfungsi sesuai desainnya saat keluar dari pabrik.
Namun, penting untuk dicatat: Sertifikat pabrikan bukanlah pengganti sertifikat kalibrasi dari laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi (seperti yang diakreditasi oleh KAN di Indonesia atau setara internasional seperti UKAS, NIST, dll.), terutama jika Anda beroperasi di bawah sistem manajemen mutu ketat seperti ISO 9001 atau ISO/IEC 17025.
2. Sertifikat Kalibrasi Pihak Ketiga yang Terakreditasi (Contoh: KAN Accredited)
Ini adalah dokumen yang ideal dan sering kali diperlukan untuk audit mutu.
- Alat dikirim ke laboratorium kalibrasi independen yang memiliki akreditasi resmi (misalnya Komite Akreditasi Nasional/KAN di Indonesia) sesuai standar ISO/IEC 17025.
- Proses kalibrasi dilakukan di bawah standar mutu yang lebih ketat dan hasilnya diakui secara luas, bahkan secara internasional.
- Pertanyaannya: Apakah ini termasuk dalam pembelian awal alat RIKA? Umumnya tidak. Pabrikan menyediakan opsi ini sebagai layanan tambahan yang harus diminta dan dibayar terpisah oleh pembeli.
Faktor Penentu Sertifikat Kalibrasi pada Alat RIKA Baru
Keputusan apakah sertifikat kalibrasi pihak ketiga disertakan atau tidak sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1. Kebijakan Produsen dan Distributor
Beberapa distributor premium mungkin menawarkan paket khusus di mana harga alat sudah termasuk kalibrasi KAN/terakreditasi. Namun, pada penjualan standar, sebagian besar pabrikan (termasuk RIKA) hanya menyertakan Sertifikat Kalibrasi Pabrikan sebagai bagian dari jaminan mutu mereka.
2. Jenis Alat Ukur RIKA
- Alat Kritis: Jika alat RIKA yang Anda beli (misalnya sensor lingkungan yang datanya sangat krusial, atau alat pengujian material) digunakan untuk kontrol mutu yang ketat atau pengukuran legal, maka kalibrasi pihak ketiga mutlak diperlukan.
- Alat Non-Kritis: Untuk alat yang tidak langsung mempengaruhi kualitas produk akhir atau kepatuhan regulasi, sertifikat pabrikan mungkin sudah cukup.
3. Persyaratan Sistem Mutu (ISO Standard)
Perusahaan yang menerapkan standar manajemen mutu seperti ISO 9001:2015 atau laboratorium pengujian yang memegang akreditasi ISO/IEC 17025 memiliki persyaratan ketat. Standar ini mewajibkan bahwa semua alat ukur kritis harus memiliki sertifikat kalibrasi yang dapat ditelusuri dan dikeluarkan oleh laboratorium yang kompeten. Sertifikat pabrikan sering kali tidak memenuhi kriteria ketertelusuran yang diwajibkan oleh auditor sistem mutu.
Panduan untuk Pembeli Alat RIKA Baru: 4 Langkah Krusial
Jika Anda telah membeli atau berencana membeli alat RIKA, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ambil terkait kalibrasi dan sertifikasinya:
Langkah 1: Periksa Dokumen Awal dengan Teliti
Saat unboxing, periksa kemasan dan dokumentasi. Cari dokumen dengan judul:
- Calibration Certificate (Periksa apakah mencantumkan akreditasi KAN/sejenis).
- Test Report atau Certificate of Conformance.
Tanyakan kepada penjual/distributor: Apakah sertifikat yang disertakan adalah Factory Calibration atau Accredited Calibration?
Langkah 2: Pahami Siklus Kalibrasi
Alat ukur memiliki siklus kalibrasi (biasanya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun). Bahkan jika alat RIKA Anda baru dan sudah memiliki sertifikat pabrikan, Anda tetap harus menjadwalkan kalibrasi ulang berikutnya.
Penting: Tanggal mulai berlakunya siklus kalibrasi biasanya dihitung sejak alat mulai digunakan atau tanggal kalibrasi yang tertera di sertifikat, bukan tanggal pembelian.
Langkah 3: Tentukan Kebutuhan Kepatuhan Anda
Jika operasi Anda diwajibkan oleh regulasi pemerintah (misalnya di industri farmasi, makanan, atau minyak & gas) atau sistem manajemen mutu untuk menggunakan alat yang terkalibrasi KAN, segera rencanakan kalibrasi eksternal.
Langkah 4: Pilih Laboratorium Kalibrasi Terakreditasi KAN
Untuk kalibrasi selanjutnya, pastikan Anda memilih laboratorium yang:
- Memiliki akreditasi KAN sesuai ISO/IEC 17025.
- Mencakup ruang lingkup (scope) yang sesuai dengan jenis pengukuran alat RIKA Anda (misalnya: suhu, tekanan, kelembaban, dimensi, dll.).
Kesimpulan
Meskipun alat RIKA baru umumnya dilengkapi dengan Sertifikat Kalibrasi Pabrikan (Factory Calibration) sebagai bukti bahwa alat telah diuji dan memenuhi spesifikasi, dokumen ini seringkali tidak cukup untuk memenuhi persyaratan audit mutu ketat, seperti yang diwajibkan oleh ISO 9001 atau ISO/IEC 17025.
Sebagai kesimpulan dan panduan optimal untuk SEO:
- Secara default, Alat RIKA Baru kemungkinan besar hanya memiliki Certificate of Conformance atau Factory Calibration.
- Untuk Kepatuhan Audit (ISO): Anda wajib melakukan kalibrasi ulang oleh Laboratorium Terakreditasi KAN/ISO 17025 segera setelah pembelian atau sebelum alat digunakan untuk pengukuran kritis, untuk mendapatkan sertifikat yang diakui secara nasional dan internasional.
Dengan proaktif memastikan validitas dan ketertelusuran sertifikat kalibrasi sejak awal, Anda tidak hanya memenuhi standar kepatuhan, tetapi juga melindungi investasi Anda serta integritas data yang dihasilkan oleh alat RIKA Anda.
Gudang Rika sebagai perusahaan penyedia segala kebutuhan Alat Ukur Rika Sensor. Mulai dari penjualan, jasa pemasangan, hingga jasa pengamatan. Jika Anda tertarik untuk membeli Rika Sensor atau ingin berkonsultasi mengenai solusi pemantauan lingkungan lainnya, anda dapat hubungi kami di :
Gudang Rika
- Alamat: Jl. Pd. Kelapa Raya No.11, RT.1/RW.4, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13460
- Whatsapp / Email : 0821 – 6277 – 6495 (Adhitya)
- Telp : 021-2284-3662
- Untuk Melihat Produk Lainnya bisa Klik Disini
